Anda belum login :: 20 Feb 2025 08:26 WIB
Detail
ArtikelSukuk Tabungan: Ragam Investasi Halal  
Oleh: Sulistyo, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 10 no. 91 (Apr. 2015), page 48-49.
Fulltext: MM884810912015.pdf (264.28KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah kembali memberikan alternatif instrumen investasi halal bagi warga negara Indonesia. Sebelumnya, investor ritel yang menginginkan investasi minim risiko bisa memilih Obligasi Ritel (ORI), sukuk ritel atau Saving Bond Ritel (SBR). Tahun depan, Pemerintah memberikan pilihan lain dengan akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tabungan atau sukuk tabungan. Untuk itu pada 3 Februari 2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.08.2015 sebagai payung hukum sukuk tabungan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)