Anda belum login :: 09 Jun 2025 02:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Jasa Perhotelan Bebas PPN
Oleh:
Sulistyo, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 10 no. 92 (May 2015)
,
page 48-49.
Fulltext:
MM884810922015.pdf
(259.82KB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MM88
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Adanya peraturan mengenai pembatasan pertemuan di hotel bagi aparatur membuat sejumlah pengusaha hotel merasa memiliki beban yang semakin berat. Untuk itu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/ PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Materi muatan yang dituangkan dalam PMK tersebut merinci jenis jasa perhotelan yang dibebaskan dari PPN dan pengecualian atas jasa yang dibebaskan dari PPN. PMK itu merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)