Anda belum login :: 09 Jun 2025 02:46 WIB
Detail
ArtikelJasa Perhotelan Bebas PPN  
Oleh: Sulistyo, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Media Keuangan: Transparansi Informasi Kebijakan Fiskal (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/e-magazine/media-keuangan/) vol. 10 no. 92 (May 2015), page 48-49.
Fulltext: MM884810922015.pdf (259.82KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM88
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAdanya peraturan mengenai pembatasan pertemuan di hotel bagi aparatur membuat sejumlah pengusaha hotel merasa memiliki beban yang semakin berat. Untuk itu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/ PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Jasa Perhotelan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Materi muatan yang dituangkan dalam PMK tersebut merinci jenis jasa perhotelan yang dibebaskan dari PPN dan pengecualian atas jasa yang dibebaskan dari PPN. PMK itu merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)