Anda belum login :: 23 Jul 2025 10:23 WIB
Detail
ArtikelKejahatan Terhadap Kemanusiaan: Unsur-Unsur Tindak Pidananya  
Oleh: Wibowo, Antonius Priyadi S.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 3 no. 1 (Jan. 2003), page 76-82.
Topik: Kejahatan; Kemanusiaan; Unsur-unsur tindak pidana
Fulltext: copy antonius wibowo.pdf (58.52KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang relatif baru dalam hukum positif Indonesia. Bentuk kejahatan ini diperkenalkan oleh Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 (UU tentang Pengadilan HAM) yang mengadopsinya dari Statuta Roma tahun 1998 tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional. Sebagai salah satu bentuk kejahatan yang relatif baru, hakekat (unsur-unsur tindak pidana) dari kejahatan terhadap kemanusiaan belum dipahami secara tepat oleh sebagian besar anggota masyarakat, termasuk aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kajian yang dimaksudkan untuk mencari dan menemukan serta memasyarakatkan hakekat (unsur-unsur tindak pidana) dari kejahatan terhadap kemanusiaan, menjadi sangat relevan dan mendesak. Hasil kajian yang dimuat di dalam artikel ini didasarkan pada kajian penulis terhadap pendapat para ahli (doktrin), sumber hukum internasional dan keputusan hakim pengadilan pidana internasional, yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)