Anda belum login :: 22 Jul 2025 08:57 WIB
Detail
ArtikelPengaruh Anti Trust Law di Amerika Serikat dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  
Oleh: Wahyuningtyas, Sih Yuliana
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 3 no. 1 (Jan. 2003), page 34-49.
Topik: ANTI TRUST; Anti Trust; Persaingan Sehat; Doktrin Kepantasan; Praktek Monopoli; UU no 5/1999.
Fulltext: sih yuliana wahyuningtyas.pdf (91.42KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPerekonomian Indonesia yang mengarah pada ekonomi pasar menghendaki peran swasta yang semakin besar dan menempatkan pemerintah sebagai regulatory body, - berintikan no barrier to entry; freedom to mobilize economic resources; dan ease to exit yang diwadahi dalam suatu "level playing field" yang dijamin oleh perangkat hukum-, hanya dapat dicapai melalui efisiensi dan persaingan. Di Indonesia pengaturan tentang persaingan sehat terdapat di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disingkat UU Nomor 5 Tahun 1999). Indonesia mengadopsi sejumlah ketentuan di dalam Antitrust Law Amerika Serikat yang dibangun di atas empat undang-undang, yaitu The Sherman Act of 1890, The Clayton Act of 1914, The Federal Trade Commission (FTC) Act of 1914, dan The Robinson Patman Act of 1936. Dengan kemiripan latar belakang di antara kedua perangkat hukum di dua negara tersebut, terlihat adanya adopsi terhadap sejumlah ketentuan di dalam Antitrust Law, baik di dalam ruang lingkup pengaturannya, lembaga independen yang mengawasi jalannya persaingan, maupun penegakannya. UU Nomor 5 Tahun 1999 juga memberikan penekanan pada "akibat", yang di AS dinilai oleh hakim menurut doktrin rule of reason. Di Indonesia, monopoli alamiah dan monopoli oleh pemerintah (berdasarkan undang-undang) menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak dilarang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)