Anda belum login :: 21 Jul 2025 11:34 WIB
Detail
ArtikelRuilslag ("Tukar Bangun") Antar Badan Hukum Perdata, Suatu Terobosan Terhadap KUH Perdata Indonesia  
Oleh: Melani, Rr. Adeline
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - tidak terakreditasi DIKTI - atma jaya
Dalam koleksi: Gloria Juris vol. 3 no. 1 (Jan. 2003), page 19-33.
Topik: RUILSLAG; Asas Kebebasan Berkontrak; Ruilslag; Badan Hukum Perdata; Hukum Indonesia; Hukum Perdata; Asas Kebebasan Berkontrak
Fulltext: adeline melani.pdf (84.52KB)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG7.2
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: G19
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikel"Ruilslag" adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak yang saling mengikatkan diri untuk saling memberikan barang secara bertimbal balik di mana pihak lainnya memiliki kewajiban penyerahan tambahan yang disepakati oleh para pihak. Dalam perkembangannya "Ruilslag" telah dimanfaatkan oleh badan hukum perdata sebagai suatu terobosan hukum dalam melakukan efisiensi dan memaksimalkan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki guna memperoleh suatu keuntungan secara ekonomis. Terobosan dengan melaksanakan "Ruilslag" oleh pihak tersebut di atas didasarkan pada asas kebebasan berkontrak yang dianut Indonesia sesuai Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dengan mengacu pada perjanjian tukar menukar yang telah diatur tersendiri dalam KUH Perdata. Dengan menggunakan tolok ukur ketentuan dalam KUH Perdata khususnya Pasal 1320 diketahui bahwa secara terobosan hukum yang dilakukan para pihak telah menerapkan asas kebebasan berkontrak secara bertanggung jawab. Sehingga cita-cita hukum sebagai agent of modernization dan sebagai instrument of social engineering diupayakan dapat tercapai.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)