Anda belum login :: 04 May 2025 12:07 WIB
Detail
ArtikelMobil Penumpang wajib Uji Berkala  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 191 (Nov. 2015), page 25-27.
Topik: Mobil; Kendaraan Bermotor; Angkutan; Uji Berkala
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala. Uji Berkala sesuai dengan domisili pemilik kendaraan paling lama 14 hari sejak diterbitkannya surat tanda nomor kendaraan bermotor yang pertama kali. Hal itu diatur dalam peraturan menteri perhubungan nomor PM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor yang ditanda tangani ignasiun Jonan pada 27 agustus 2015.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)