Anda belum login :: 06 May 2025 12:47 WIB
Detail
ArtikelLindungi Petani Dengan Asuransi Pertanian  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 183 (Sep. 2015), page 16-19.
Topik: Asuransi; Petani; Tengkulak; Lahan; Perlindungan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagian petani di Indonesia adalah petani guren dengan tingkat kepemilikan lahan kurang dari setengah hektare. Akibat lahan yang kecil dan modal terbatas, maka hasil panen menjadi tumpuan utama untuk keberlanjutan usaha mereka. Jika gagal panen maka mereka mengandalkan pinjaman dari pihak lain termasuk para tengkulak untuk bisa bertani kembali. Selama ini bantuan pemerintah bagi petani yang mengalami gagal panen atau puso masih melekat pada dana bencana alam sehingga bantuan yang diberikan juga hanya sebagian dari biaya yang dibutuhkan petani untuk kembali melakukan budidaya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)