Anda belum login :: 03 Jun 2025 15:51 WIB
Detail
ArtikelKerukunan Beragama dengan Payung Hukum  
Oleh: Sjafei, Edy Supriatna
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 179 (Aug. 2015), page 8-10.
Topik: Kerukunan Beragama; Payung Hukum; Kementerian Agama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDibutuhkan payung hukum untuk melindungi umat beragama. Bukan hanya Islam, Kristen, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghuchu tetapi juga agama lokal di luar enam agama besar yang diakui itu harus diperhatikan dan diakui eksistensinya. Menjaga kerukunan antar umat beragama di negeri ini diserahkan kaepada satu institusi, seperti mengandalkan Kementerian Agama yang diposisikan sebagai garda terdepan sebagai penjaga insan berahklak mulia, namun perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)