Anda belum login :: 01 May 2025 21:54 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Nafkah Anak Luar Kawin Menurut Konsep Hifzhu Al-Nafs
Oleh:
Ridwansyah, Muhammad
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Yudisial vol. 8 no. 1 (Apr. 2015)
,
page 65-83.
Topik:
nafkah anak
;
anak luar kawin
;
hifzhu alnafs.
Fulltext:
jurnal-april-2015-full.pdf
(12.19MB)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
JJ156
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hanya mengatur tentang hubungan perdata anak yang lahir di luar kawin dengan ibunya. Anak di luar kawin tidak mendapatkan haknya secara sempurna karena ayah biologis tidak mempunyai tanggung jawab untuk memenuhi hak anak. Analisis ini mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 dengan menitikberatkan pada tiga pokok pembahasan, yaitu: 1) bagaimanakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi terhadap tanggung jawab anak luar kawin; 2) bagaimanakah kesesuaian konsep hifzhu al-nafs dengan dialihkannya tanggung jawab ayah atau keluarga ayah hasil tes DNA; dan 3) apakah ada kesamaan konsep hifzhu al-nafs dalam maqashid syari’ah terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1) terkait dengan nafkah anak luar kawin setelah diuji materiil. Kajian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif, yang bersifat penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode studi kepustakaan. Dari hasil analisis ditemukan bahwa setelah judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1), terdapat pembaharuan bahwa anak luar kawin berhak mendapat nafkah dari orang tuanya sepanjang dapat dibuktikan secara hukum maupun secara ilmu pengetahuan dan teknologi. Selaras dengan itu putusan Mahkamah Konstitusi sendiri didukung penuh oleh konsep hifzhu al-nafs demi menjaga jiwa si anak dari keterpurukan. Dengan adanya penyesuaian konsep hifzhu al-nafs, putusan tersebut dapat dijalankan di Indonesia namun tetap sejalan dengan prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)