Anda belum login :: 03 Jun 2025 20:45 WIB
Detail
ArtikelPenyalur PRT Wajib Izin Gubernur  
Oleh: Wijaya, Ahmad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 167 (May 2015), page 17-19.
Topik: LPPRT; Pembantu Rumah Tangga; Organisasi; KetenagaKerjan; Perlindugnan Hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelLembaga Penyakur Pembantu Rumah Tangga atau LPPRT wajib memiliki surat izin usaha LPPRT dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya untuk melindungi dan menertibkan pekerja di rumah tangga. Ketentuan tersebut tertuang dalam keputusan menteri ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2015 tentang perlindungan pekerja rumah tangga yang ditandatangani menteri ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri tanggal 19 Januari 2015.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)