Anda belum login :: 09 Jun 2025 14:56 WIB
Detail
ArtikelRevisi UU Pilkada Lagi?  
Oleh: Setiawanto, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 168 (May 2015), page 05-07.
Topik: UU Pilkada; Revisi; Rekomendasi DPR; Hak Suara; Partai Politik; Kepala Daerah
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPemerintah tidak berencana mengusulkan revisi UU Pilkada Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU. KPU menolak rekomendasi DPR untuk menggunakan keputusan pengadilan teralhir untuk mengungsung calon peserta pilkada karena rekomendasi itu bertentangan dengan UU Partai Politik Pasal 43. UU Parpol menyebutkan, dalam hal partai yang berkonflik itu, untuk menentukan siapa yang boleh ikut pilkada maka yang sah adalah yang berdasarkan SK Menkumham.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)