Anda belum login :: 09 Jun 2025 14:56 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Revisi UU Pilkada Lagi?
Oleh:
Setiawanto, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 168 (May 2015)
,
page 05-07.
Topik:
UU Pilkada
;
Revisi
;
Rekomendasi DPR
;
Hak Suara
;
Partai Politik
;
Kepala Daerah
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pemerintah tidak berencana mengusulkan revisi UU Pilkada Karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik baru dan mengganggu konsentrasi KPU. KPU menolak rekomendasi DPR untuk menggunakan keputusan pengadilan teralhir untuk mengungsung calon peserta pilkada karena rekomendasi itu bertentangan dengan UU Partai Politik Pasal 43. UU Parpol menyebutkan, dalam hal partai yang berkonflik itu, untuk menentukan siapa yang boleh ikut pilkada maka yang sah adalah yang berdasarkan SK Menkumham.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)