Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:21 WIB
Detail
ArtikelEksekusi Mati 2014 : Gagal  
Oleh: Fahriza, Riza ; Siga, M. Arifin
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 150 (Jan. 2015), page 30-32.
Topik: Eksekusi Mati Gagal; Granat;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKejaksaan dapat langsung mengeksekusi terpidana mati apabila dua permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak. Tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi. Semula Kejaksaan Agung sejak jauh-jauh hari sudah mengumumkan akan mengeksekusi lima terpidana mati, dua kasus pembunuhan berencana, dan tiga kasus narkoba pada akhir 2014. Belakangan keluar kembali pernyataan dari Korps Adhyaksa itu, adanya penambahan satu terpidana mati yang bakal diekssekusi menjadi totalnya enam orang. Setidaknya pernyataan itu memberikan secerca harapan bagi public atas kinerja jaksa Agung yang baru, HM Prasetyo dan menjadi bagian dari Kabinet Kerja.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)