Anda belum login :: 17 Apr 2025 00:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Eksekusi Mati 2014 : Gagal
Oleh:
Fahriza, Riza
;
Siga, M. Arifin
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 150 (Jan. 2015)
,
page 30-32.
Topik:
Eksekusi Mati Gagal
;
Granat
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kejaksaan dapat langsung mengeksekusi terpidana mati apabila dua permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak. Tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi. Semula Kejaksaan Agung sejak jauh-jauh hari sudah mengumumkan akan mengeksekusi lima terpidana mati, dua kasus pembunuhan berencana, dan tiga kasus narkoba pada akhir 2014. Belakangan keluar kembali pernyataan dari Korps Adhyaksa itu, adanya penambahan satu terpidana mati yang bakal diekssekusi menjadi totalnya enam orang. Setidaknya pernyataan itu memberikan secerca harapan bagi public atas kinerja jaksa Agung yang baru, HM Prasetyo dan menjadi bagian dari Kabinet Kerja.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)