Anda belum login :: 05 Jun 2025 03:05 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Permendikbud PIP Memperluas Akses Layanan pendidikan
Oleh:
Mujayatno, Arief
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 176 (Jul. 2015)
,
page 16-19.
Topik:
Program Indonesia Pintar
;
Sanggar Kegiatan Belajar
;
Balai Latihan Kerja
;
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 teantang pelaksanaan progaram Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia sehat untuk membangun Keluarga Produktif pada 3 November 2014. Sejumlah Kementerian pun kemudian mendapatkan instruksi khusus, salah satunya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk mnejabarkan instruksi tersebut, Mendikbud Anies Baswedan menerbitkan peraturan Kemendikbud Nomor 12 Tahun 2015teantang Indonesia Pintar (PIP) yang telah ditandatangani dan diundangkan pada 12 Mei 2015.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)