Anda belum login :: 24 Apr 2025 11:34 WIB
Detail
ArtikelKebijakan Pengenaan PBB P2  
Oleh: Supriyanto, Heru
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 08 (2015), page 52-57.
Topik: PBB; Undang-undang Pajak Daerah; NJOP; DPP PBB P2; BPTHTB
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAlam memiliki aturan tersendiri, yang tidak membutuhkan kebijakan manusia, sehingga ilmu alam bersifat pasti. Sebaliknya, perubahan selalu terjadi pada perliaku manusia, dan inilah yang disebut sebagai kebijakan. Kebijakan manusia telah mewarnai dunia perpajakan, termasuk PBB. Dulu, ia adalah pajak pusat. Namun kini, ia telah menjadi pajak daerah. Itulah buah dari sebuah kebijakan. Undang-undang pajak daerah dan retribusi Daerah 2009 telah melahirkan NJOP. Sehingga NJOP didaulat sebagai DPP PBB P2 dan DPP BPHTB. Dengan kebijakan, NJOP pun dapat disalahkan karena ia tak mampu memberi kepuasan dalam pencapaian target penerimaan negara bukan pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)