Anda belum login :: 09 May 2025 13:14 WIB
Detail
ArtikelPemindahbukuan, Ini ketentuan Terbarunya..  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 09 (2015), page 14-21.
Topik: Peraturan; Pemindahbukuan; Laporan Keuangan; Pembyaran Pajak; PMK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKesalahan Wajib pajak (WP) melakukan pembayaran atau penyetoran pajak merupakan hal yang biasa terjadi. Pemindahbukuan merupakan mekanisme yang harus dilakukan dalam rangka membayar utang pajak karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau karena adanya imbalan bunga yang diberikan kepada WP. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, maka pada akhir tahun 2014 yang lalu ditjen pajak telah menerbitkan PMK 242/PMK.03/2014 yang salah satunya mengatur mekanisme pemindahbukuan tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)