Anda belum login :: 09 May 2025 13:14 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pemindahbukuan, Ini ketentuan Terbarunya..
Oleh:
Sultoni
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 09 (2015)
,
page 14-21.
Topik:
Peraturan
;
Pemindahbukuan
;
Laporan Keuangan
;
Pembyaran Pajak
;
PMK
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Kesalahan Wajib pajak (WP) melakukan pembayaran atau penyetoran pajak merupakan hal yang biasa terjadi. Pemindahbukuan merupakan mekanisme yang harus dilakukan dalam rangka membayar utang pajak karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau karena adanya imbalan bunga yang diberikan kepada WP. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, maka pada akhir tahun 2014 yang lalu ditjen pajak telah menerbitkan PMK 242/PMK.03/2014 yang salah satunya mengatur mekanisme pemindahbukuan tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)