Anda belum login :: 06 May 2025 04:28 WIB
Detail
ArtikelMakna Disetahunkan  
Oleh: Wahyudi, Dudi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 10 (2015), page 30-37.
Topik: Disetahunkan; Pajak Penghasilan; Pasal 21; UU No.7 Tahun 1983; UU No. 36 Tahun 2008
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKata "disetahunkan" sering kita temui dalam perpajakan, terutama dalam penghitungan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21) yang ditemukan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana te;ah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008). Namun, seringkali makna disetahunkan ini disalahartikan. Berdasarkan pengalaman penulis dalam memberikan kuliah atau diklat dengan materi PPh Pasal 21, Pemahaman tentang konsep dasar pajak penghasilan menjadi penyebab sulitnya mereka memahami makna sebenarnya dari kata "disetahunkan" ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)