Anda belum login :: 05 May 2025 20:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Solusi Pajak Eksplorasi Migas
Oleh:
Alami, Ade Faizal
;
Mellya, Mira Febri
;
Taufiqurohman
;
Kumalasari, Fitri
;
Sianturi, Hendry Roris
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 21 no. 22 (Apr. 2015)
,
page 89-91.
Topik:
Solusi Pajak Ekplorasi Migas
;
Peraturan Dirjen Nomor 45 Tahun 2013
;
semula KOntraktor Migas Tidak Dikenai PBB
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dua puluh tiga kontraktor migas kebertan dikenai pajak bumi dan bangunan untuk tahun pajak 2012 dan 2013. Jumlahnya mencapai Rp 3,2 trilyun. Pemerintah menerapkan peraturan baru sebagai jalan tengah. Pertemuan lintas lembaga digelar pada Oktober 2013. Sekjen Kementerian ESDM, Kepala SKK Migas bersama para kontraktor migas berembuk dengan Dirjen Pajak Kementerian Keungan. hasilnya, Dirjen Pajak Mengeluarkan Peraturan Dirjen Nomor 45 Tahun 2013, Yang mulai berlaku pada 1 Januari 2014.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)