Anda belum login :: 09 Jul 2025 06:55 WIB
Detail
ArtikelMenanti Pergup DKI  
Oleh: Achmad, Gandhi ; Kiansantang, Jennar ; Utami, Putri Kartika
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 21 no. 21 (Mar. 2015), page 82-83.
Topik: Menanti Pergup DKI; DPRD menolak Menerbitkan APBD; Penggunaan Pagu Anggaran Tahun Sebelumnya; Keputusan memuluskan Hak Angket
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDPRD DKI Jakarta menolak menerbitkan Perda APBD DKI 2015. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pemprov DKI Jakarta menggunakan pagu anggran tahun sebelumnya. Diduga, keputusan tersebut untuk "memuluskan" hak angket yang sedang bergulir.Dengan tak mengurangi rasa hormat, saya meminta maaf kepada masyarakat Jakarta Khususnya, karena kami sebagaiutusan rakyat hari ini memakai APBD 2014, " kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di gedung DPRD, Jalan Kebon sirih, Jakarta PUsat, senin Lalu. dengan keputusan tersebut jelas legislatif telah menolak menerbitkan perda unutk APBD DKI 2015, dan mau tidak mau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus menerbitkan peraturan Gubernur (pergup) untuk menggunakan Pagu APBD 2014 sebesar Rp 72,9 trilyun. Keputusan tersebut muncul, lantaran pembahasan yang dilakukan pemprov DKI dan DPRD terkait dengan RAPBD DKI 2015, yang sudah di evaluasi Kementerian Dalam Negeri, berakhir deadlock. DPRD menolak membahsa APBD 2015, sebab mereka menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak serius dalam membahas RAPBD 2015.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)