Anda belum login :: 04 Jun 2025 09:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kontroversi Remisi Koruptor
Oleh:
Birdieni, Birny
;
Anggana, Andi
;
Prabawati, Adistya
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Gatra vol. 21 no. 20 (Mar. 2015)
,
page 80-81.
Topik:
Kontroversi Remisi Koruptor
;
Rencana Pemberian Remisi
;
Tuntutan Pencabutan HAk Remisi
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
GG5
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Wacana pemberlakuan kesamaan hak remisi bagi narapidana tindak pidana kejahatan luar biasadisampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Keringanan hukum ini dinilai kontradiktif terhadap semangat pemberantasan korupsi. Embusan angin segar bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, terlontar dari bibir Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) , Yasonna Laoly. Politikus PDI Perjuangantidak setuju dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi tindak pedana kejahatan luar biasa. Alasan Yasonna Laoly, pemebrian remisi menjadi hak bagi setiap narapidana. ini merujuk pada prinsip dasar pemberian remisi sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lontaran Yasonna itu menimbulakn kontroversi. Sebab, dianggap kontradikitf terhadap upaya KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut baru mulai menerapkan tuntutan pidana tambahan berupa penjabutan hak remisi dan pemebrian pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)