Anda belum login :: 15 Sep 2025 04:30 WIB
Detail
ArtikelLangkah Lain Komersialisasi Air  
Oleh: Birdieni, Birny ; Dinata, Andhika ; Barry, M.Afwan Fathul
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Gatra vol. 21 no. 18 (Mar. 2015), page 40-41.
Topik: Komersialisasi Air; Permen Sebagai Payung Hukum; Memebuat UU baru; Merevisi UU Nomor 11 tahin 1974
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: GG5
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembatalan Undang-undang Sumber Daya mengancam izin kuasa pengelolaan air swasta. Angin segar diembuskan Kementerian Perindustrian dengan permen sebagai payugn hukum. Pembatalan UU SDA membuat UU Nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan menjadi berlaku kembali, sekaligus membuat pengusaha swasta di bidang air tekendala dalam mendapat izn kuasa pengelolaan air. UU Nomor 11 Tahun 1974pun diilai sudah tidak relevan dengan era pemerintahan saat ini, yang menjalankan otonomi daerah. Izin pengelolaan air permukaan ataupun air tanah sebenarnya berlaku tiga tahun sekali utnuk selalu diperbaharui. Wakil ketua umum Bidang Kebijakan Publik GAPMMI, Rachmat Hidayat, mengatakan implikasi pembatalan UU ini adalah pemerintah belum bisa memproses lanjut izin pengelolaan air. Baik untuk perizinan yang dalam proses maupun yang akan diajukan. Untuk mengisi kekosongan payung hukum, wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu membuat UU baru atau merevisi UU Nomor 11 tahun 1974. Namun substansi norma hukum tidak boleh berlawanan dari pasal 33 ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)