Anda belum login :: 22 Apr 2025 19:43 WIB
Detail
ArtikelBenang Merah Pajak Lapangan Golf  
Oleh: Wisanggeni, Irwan
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015), page 70-78.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMendengar olahraga golf, dibenak kita langsung tergambar olahraga mahal dan olahraga kelas orang 'berpunya';Otomatis hal itu menjadi bahan perhatian potensi penerimaan pajak. Alhasil, usaha lapangan golf memiliki aturan sendiri. Usaha jasa olahraga lapangan goldf dapat dikelola oleh pemilik /pengussaha atau badan hukum tersendiri. Perlakuan yang di atur dalam UU Perpajakan terhadap membership yang memiliki hubungan istimewa tersebut adalah: keanggotaan sekaligus dikaitkan dengan pemegang saham. kondisi ini memberikan ruang kepada anggota yang
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)