Anda belum login :: 22 Apr 2025 19:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Benang Merah Pajak Lapangan Golf
Oleh:
Wisanggeni, Irwan
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015)
,
page 70-78.
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Mendengar olahraga golf, dibenak kita langsung tergambar olahraga mahal dan olahraga kelas orang 'berpunya';Otomatis hal itu menjadi bahan perhatian potensi penerimaan pajak. Alhasil, usaha lapangan golf memiliki aturan sendiri. Usaha jasa olahraga lapangan goldf dapat dikelola oleh pemilik /pengussaha atau badan hukum tersendiri. Perlakuan yang di atur dalam UU Perpajakan terhadap membership yang memiliki hubungan istimewa tersebut adalah: keanggotaan sekaligus dikaitkan dengan pemegang saham. kondisi ini memberikan ruang kepada anggota yang
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)