Anda belum login :: 25 Jul 2025 11:04 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penyusutan Masa Manfaat Aktiva Tetap
Oleh:
Sultoni
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015)
,
page 47-55.
Topik:
Aktiva Tetap
;
Penyusutan Fiskal
;
Manfaat Aktiva yang sesungguhnya
;
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Biaya penyusutan merupakan salah satu pos penting dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk kepentingan pajak, UU PPh telah mengatur penyusutan pada pasal 6 ayat (1) huruf b dan pasal 11. Salah satu variabel dalam perhitungan penyusutan adalah masa manfaat aktiva bukan bangunan yang di golongkan menjadi empat kelompok. Aktiva-aktiva apa saaj yang termasuk kedalam empat kelompok tersebut ? Pertanyaan ini telah dijawab melalui PMK-96/PMK. 03/2009. Namun, apabila suatu jenis activa tidak tercantum dalam PMK, maka telah memperoleh penetapan masa manfaat aktiva yang sesunggguhnya. PER-20/PJ/2014 merupakan aturan yang baru saja di terbitakan Ditjen Pajak untu kmengatur tata cara permohonan pentapan masa manfaat aaktiva yang sesungguhnya tersebut. Sebagai acuan bagi wajib pajak dalam menetapkan masa manfaat suatu aktiva, khususnya aktiva berwujud bukan bangunan, pemerintah telah menerbitkan PMK-96/PMK.03/2009 tentang jenis-jenis harta yang Termasuk Dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan. PMK yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2009 ini mengatur masa manfaat berbagai jenis aktiva untuk keperluan perhitungan pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)