Anda belum login :: 01 Jun 2025 06:38 WIB
Detail
Artikel Billing System, Cara Mudah Bayar Pajak  
Oleh: Sultoni
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015), page 38-45.
Topik: Billing System; Internet Banking; Perdirjen; Electronic Data capture.
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPembayaran pajak secara elektronik atau yang juga dikenal dengan Billing System adalah pembayaran apajak melaui Teller Bank/ Pos Persepsi, ATM, Internet Banking , dan Electronic Data Capture (EDC) yang dilakukan dengan mengunakan kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitakan melaui system yang disediakan oleh ditejen pajak yang akan dibayar oleh Wajib Pajak. Sebelum resmi diberlakukan secara nasional pertanggal 13 Oktober 2014 melalui PER-26/PJ?2014, Ditjen Pajak telah melakukan beberapa kali ujicoba sistem secara bertahap. Uji coa pertama dilakukan di Wilayah Bandung pada mulai 29 Desember 2011. setelah melaui serangkaian uji coba dan penyempurnaan , terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2014 yang lalu, semua WP dapat memanfaatkan teknologi Billing System untuk meyetor semua jenis pajak ( kecuali pajak-pajak dalam rangka impor).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)