Anda belum login :: 22 Apr 2025 19:41 WIB
Detail
ArtikelMenelisik Ketentuan Hukum Pertanggungjawaban Bendahara Sebagai Wajib Pajak  
Oleh: Suharsono, Agus
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015), page 30-37.
Topik: Ketentuan Hukum Pertanggungjawaban Bendahara; hak dan kewajiban Bendahara; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelBnedahara adalah Wajib Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan yang samadengan wajib pajak lainnya. Jika Bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitakan surat Surat Tagihan Pajak dapat menerbitakan Surat Tagihan pajak maupun Surat ketetapan Pajak. berdasarkan Undang-undang Perbendaharaan Negara Bnendahara bertanggung jawab secara pribadi untuk melunasi Surat tagihan Pajak maupun Surat Ketetapan Pajak. Undang-undang perpajakan mengatur hak dan kewajiban Bendahara, tetapi tidak memberi definisi apa itu bendahara. Bendahara mempunyai kewajiban memotong PPh pasal 21, memungut PPh pasal 22, memungut PPN, menyetor pajak yang telah dipotong/dpungut , dan melaporkan kewajibannya dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)