Anda belum login :: 22 Apr 2025 19:43 WIB
Detail
ArtikelMengupas Konsep Global Income dan Schedular Income dalam Sistem Perpajakn Indonesia  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 8 no. 02 (2015), page 12-23.
Topik: Global Income; Schedular Income; Pajak Penghasilan;
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKalangan akademisi di bidang perpajakan, wajib pajak maupun para pemangku kepentingan di dunia perjpajakan seperti konsultan pajak dikejutkan dengan adanya peraturan Menteri Keuangan Nomor 46 tahun 2013 teantang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (pp 46). Peraturan pemerintah tersebut dibuat berdasarkan pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-undang pajak penghasilan yang pada dasarnya mengatur pengenaan pajak [enghasilan yang bersifat Final berdasarkan jenis penghasilan tertentu yang diterima Wajib Pajak. PP 46 pada dasarnya mengatur mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4.800.000,00 dengan tarif sebesar 1% dari peredaran bruto usahaWajib Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)