Anda belum login :: 01 May 2025 18:26 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menilai Konsistensi dalam Pengaturan PPh dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Oleh:
Juli, Wan
;
Budianto, Arief S.
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 8 no. 01 (2015)
,
page 12-25.
Topik:
PP 48 Tahun 1994
;
Hukum Agraria
;
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tonggak pengaturan khusus pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dimulai sejak tahun 1994 dengan diterbitkannya PP 48 tahun 1994. Ketentuan sebelumnya, Yaitu PP no 4 tahun 1994, hanya mencakup pengenaan PPh atas penghasilan yang diterima WP OP maupun badan dari pengalihan hak atas tanah/atau bangunan diluar kegiatan usahan pokoknya. Diluar ketentuan perpajakan ini, mengenai pengalihan hak atas tanah/bangunan telah diatur secara spesifk ukum agraria yang bersumber pada UU no 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (UUPA) walaupun cakupan UUPA lebih luas daripada sekedar tanah melainkan juga meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Namuin, secara ideal, ketentuan PPh atas penghasilan dan pengalihan Hak atas tanah atau/Bangunan ini konsisten dengan ketentuan hukum dasar yaitu UUPA.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)