Anda belum login :: 08 Jun 2025 05:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kolom Agama KTP Wajibkah di Isi
Oleh:
Santoso, Budi
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 143 (Nov. 2014)
,
page 13-15.
Topik:
Mensuburkan Paham Atheis
;
Kolom Agama
;
Masyarakat beragama
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Pengosohkan kolom agama juga bisa menumbuhsuburkan paham atheis atau tidak beragama. Bisa saja mereka berlindung dengan masuk menjadi bagian aliran kepercayaan sehingga bisa terbebas mencantumkan nama agama dalam KTP-nya.Pernyataan Menteri dalam Negeri Cahyo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama di kartu tanda Penduduk (KTP) menjadi bola liar yang terus bergulir dan sebagian akhirnya menjadi bias. Pro dan Kontra soal kolom agama yang menjadi perbicangan masyarakat juga beragam, mulai dari perlukah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) diisi atau dikosongkan bagi penganut aliran kepercayaan. Sampai isu perlu tidaknya ada kolom agama di KTP.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)