Anda belum login :: 16 Apr 2025 22:50 WIB
Detail
ArtikelUpaya Lindungi Aliran Kepercayaan  
Oleh: Santoso, Budi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 22 no. 143 (Nov. 2014), page 11-12.
Topik: Aliran Kepercayaan; enam agama di akui pemerintah; agama-agama asli
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKeberadaan aliran kepercayaan semakin terpinggirkan setelah UU administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 disahkan. setiap warga negara Indonesia harus memilih satu di antara enam agama yang diakui pemerintah. Jauh sebelum masuknya penyebaran enam agama yang diakui negara, di Indonesia sudah ada agama-agama tradisional yang dianut penduduk setempat. Terpinggirkan aliran kepercayaan itu semakin terpinggirkan setelah pengesahan Undang-undang Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, di mana salah satu pasalnya, yakni pasal 64 ayat (1), menyatakan setiap warga negara Indonesia harus memilih satu diantara enam agama yang diakui pemerintah sebagai identitas dirinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)