Anda belum login :: 08 Jun 2025 03:02 WIB
Detail
ArtikelTanggung Jawab Pemda Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup Kaitannya dengan Kewenangan Perizinan di Bidang Kehutanan dan Pertambangan  
Oleh: Siombo, Marhaeni Ria
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 14 no. 3 (Sep. 2014), page 394-405.
Topik: kerusakan lingkungan; kewenangan perizinan pertambangan (IUP); tanggung jawab pemerintah daerah.
Fulltext: 306-573-1-PB_Ros.pdf (205.84KB)
Isi artikelPemerintah RI sampai saat ini terus berusaha untuk menerapkan konsep ‘sustainable development’ dalam melaksanakan pembangunan di wilayah RI. UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada daerah yang sangat luas, terutama berkaitan dengan perizinan dalam pemanfaatan sumberdaya alam bidang kehutanan dan pertambangan. Pemerintah Daerah memiliki peran yang startegis dengan diberikannya kewenangan menerbitkan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi bagi perusahaan pertambangan. Aktivitas pertambangan sangat rentan terhadap terjadinya kerusakan lingkungan. Oleh karena itu kewenangan yang diberikan pemerintah kepada pemerintah daerah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam menjaga dan mempertahankan kualitas lingkungan di wilayahnya. Pada titik inilah, dalam banyak kasus, banyak pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota bermain mata sehingga praktek korupsi tidak terhindarkan, yang pada akhirnya pertimbangan lingkungan tidak menjadi prioritas atau pertimbangan utama. Kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagai bagian dari paket kewenangan yang diberikan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)