Anda belum login :: 21 Jul 2025 22:51 WIB
Detail
ArtikelKepastian Hukum Pengajuan Kasasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Terhadap Vonis Bebas Kajian Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 114/PUU-X/2012  
Oleh: Simamora, Janpatar
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Yudisial vol. 7 no. 01 (Apr. 2014), page 1-17.
Topik: putusan bebas; kasasi; negara hukum; kepastian hukum
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: JJ156
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSecara teori jaksa penuntut umum (JPU) tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP. Namun dalam praktik selama ini, JPU telah beberapa kali mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dan beberapa di antaranya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 244 KUHAP terkesan multitafsir sehingga menimbulkan perbedaan pendapat dalam penerapannya. Kondisi semacam ini sangat bersebarangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya dalam upaya mewujudkan kepastian hukum. atas dasar itulah, maka kemudian Mahkamah Konstitusi melalui putusannya dengan Nomor 114/PUU-X/2012 menyatakan bahwa frasa "kecuali terhadap putusan bebas" sebagaimana tercantum dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Menurut pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh JPU tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas serta menghilangkan fungsi mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas, sehingga tidak tercapai kepastian hukum yang adil dan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)