Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:06 WIB
Detail
ArtikelTradisi Nikah-Paksa di Madura: Perspektif Sosio-Legal Feminisme  
Oleh: Sa’dan, Masthuriyah
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraan no. 84 (Feb. 2015), page 67-80.
Topik: girls; tradition of forced marriage; customary law and Islam; anak perempuan; tradisi nikah paksa; hukum adat dan Islam
Ketersediaan
  • Perpustakaan PKPM
    • Nomor Panggil: J57
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelTradisi nikah paksa adalah sebuah kebiasaan masyarakat Madura dalam menjodohkan atau menikahkan anak perempuannya secara paksa dengan lelaki pilihan orang tua. Biasanya mereka dijodohkan ketika masih dalam kandungan atau masih anak-anak. Umumnya usia anak perempuan yang dinikahkan di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia sekitar 12-15 tahun. Pelestarian warisan leluhur tersebut bisa dilihat di beberapa daerah tertentu di Madura meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Tradisi ini terbentuk karena hukum adat yang melebur dengan pemahaman keagamaan masyarakat Madura tentang Islam, didukung pula dengan kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)