Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:06 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tradisi Nikah-Paksa di Madura: Perspektif Sosio-Legal Feminisme
Oleh:
Sa’dan, Masthuriyah
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Perempuan: Untuk Pencerahan dan Kesetaraan no. 84 (Feb. 2015)
,
page 67-80.
Topik:
girls
;
tradition of forced marriage
;
customary law and Islam
;
anak perempuan
;
tradisi nikah paksa
;
hukum adat dan Islam
Ketersediaan
Perpustakaan PKPM
Nomor Panggil:
J57
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Tradisi nikah paksa adalah sebuah kebiasaan masyarakat Madura dalam menjodohkan atau menikahkan anak perempuannya secara paksa dengan lelaki pilihan orang tua. Biasanya mereka dijodohkan ketika masih dalam kandungan atau masih anak-anak. Umumnya usia anak perempuan yang dinikahkan di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang berusia sekitar 12-15 tahun. Pelestarian warisan leluhur tersebut bisa dilihat di beberapa daerah tertentu di Madura meliputi Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Tradisi ini terbentuk karena hukum adat yang melebur dengan pemahaman keagamaan masyarakat Madura tentang Islam, didukung pula dengan kondisi ekonomi dan tingkat pendidikan yang rendah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)