Anda belum login :: 11 Jun 2025 07:12 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kepastian Hukum Sertifikasi Halal Produk Pangan di Indonesia
Oleh:
Hasan, K. N. Sofyan
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014)
,
page 203-212.
Topik:
Sertifikat Halal
;
Majelis Ulama Indonesia
;
Produk Pangan
;
Halal Certificate
;
the Indonesian Ulama Council (MUI)
;
Food Products
Fulltext:
JJ_11_02_2014 H.KN. Sofyan Hasan .pdf
(1.9MB)
Isi artikel
Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk pangan sesuai dengan syari'at Islam, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi yang mengkonsumsinya. Namun, regulasi yang ada masih terkesan sektoral, parsial dan inkonsistensi serta tidak sistemik dan yang paling mendasar bahwa sertifikasi halal itu bukan merupakan suatu kewajiban (mandatory) bagi pelaku usaha, tetapi bersifat sukarela (voluntary). Akibatnya sertifikat halal dan label halal belum mempunyai legitimasi hukum yang kuat, sehingga tidak menciptakan jaminan kepastian hukum kehalalan produk pangan. Untuk ini, Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang masih tersendat di DPR segera diputuskan menjadi undang-undang dan memberikan otoritas penuh kepada MUI untuk melakukan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI dan Komisi Fatwa. Sedangkan pemerintah berfungsi sebagai regulator dan pengawas dalam implementasi ketentuan undang-undang yang akan ditetapkan tersebut. Jangan sampai terjadi regulator, pelaksana dan pengawas berada/oleh satu tangan, karena akan menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)