Anda belum login :: 06 Jun 2025 23:45 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Rangka Implementasi Pasal 127 dan 128 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Oleh:
Mufid, Muhamad
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014)
,
page 195-202.
Topik:
Sistem Informasi ASN
;
Sistem Informasi Manajemen Pegawai
;
Teknologi Informasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
;
ASN Information Systems
;
Employee Management Information System
;
Information Technology and Human Resource Development
Fulltext:
JJ_11_02_2014 Muhammad Mufid.pdf
(626.47KB)
Isi artikel
Salah satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Sistem Informasi ASN. Pasal 127 ayat (1) menyatakan bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sedangkan pada Pasal 128 UU ASN dinyatakan bahwa sistem informasi ASN sekurang-kurangnya memuat sepuluh field data tiap pegawai. Tiga tahun sebelum UU ASN disahkan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pegawai (SIMPEG), yang justru memuat lebih banyak field data pegawai yakni lima belas field. Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM harus mampu mengoptimalkan pemanfaatan SIMPEG guna mewujudkan pengelolaan aparatur dengan basis Sistem Merit, yakni mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh aparatur dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif. Muara dari sistem merit tentu saja adalah perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)