Anda belum login :: 23 Jul 2025 17:00 WIB
Detail
ArtikelPeran Politik Pembaharuan Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Personel Tentara Nasional Indonesia (TNI)  
Oleh: Fadli, Muhammad
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014), page 183-194.
Topik: Politik Hukum; Pembaharuan; Pencucian Uang; TNI; PPATK; Hasil Analisis; Political of law; reformation; money laundry; Indonesian Army Force (TNI); Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK); analysis result
Fulltext: JJ_11_02_2014 Muhammad Fadli .pdf (597.6KB)
Isi artikelUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) tidak memasukkan perangkat hukum militer seperti, Atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer, ataupun Oditur sebagai penyidik tindak pidana asal. Hal ini menyebabkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak mempunyai dasar hukum dalam meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan terkait transaksi keuangan mencurigakan (TKM) yang berindikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh personil Tentara Nasional Indonesia (TNI). Yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah penyidikan laporan hasil analisis atau pemeriksaan PPATK terkait dugaan pencucian uang personil TNI? Personil TNI tunduk pada peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer) sehingga proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dilaksanakan dalam hukum acara peradilan militer. Meskipun dalam UndangUndang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah mengatur bahwa personil tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum, akan tetapi belum ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer. Untuk itu diperlukan peran politik hukum dalam pembaharuan UU TPPU dan UU Peradilan Militer agar dapat terpenuhinya kepastian hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum serta selaras dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia sebagaimana pembukaan UUD NRI 1945.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)