Anda belum login :: 19 Apr 2025 06:58 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengawasan Hakim Konstitusi Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1-2/PUUXII/2014
Oleh:
Nababan, Budi S.P.
;
Iswahyudi, Fauzi
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014)
,
page 151-160.
Topik:
Putusan
;
Mahkamah Konstitusi
;
Pengawasan
;
Verdict
;
Constitutional Court
;
Supervision
Fulltext:
JJ_11_02_2014 Budi S.P. Nababan .pdf
(586.41KB)
Isi artikel
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1-2/PUU-XII/2014 mengenai judicial review UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2013 menyebabkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali. Lantas, bagaimanakah pengawasan terhadap hakim konstitusi pasca Putusan MK tersebut. Bagaimanapun hakim konstitusi juga seorang manusia biasa. Sebelumnya pengawasan hakim konstitusi oleh KY telah dianulir oleh MK melalui Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum normatif. Sehingga penulis melihat bahwa pengawasan hakim konstitusi dilakukan secara internal menurut ketentuan UU MK yang lama (lebih tepatnya lagi pasca Putusan Nomor 005/PUU-IV/2006 serta Putusan Nomor 49/PUU-IX/2011). Jika saja kedua putusan tersebut tidak pernah diucapkan maka tentu saja KY dapat menjalankan fungsinya melakukan tindakan terhadap pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media massa.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)