Anda belum login :: 04 Jun 2025 12:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013
Oleh:
Ramiyanto
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014)
,
page 143-150.
Topik:
Peninjauan Kembali
;
Perkara Pidana
;
Putusan Mahkamah Konstitusi
;
judicial review
;
criminal trial
;
the Constitutional Court verdict
Fulltext:
JJ_11_02_2014 Ramiyanto.pdf
(554.74KB)
Isi artikel
Peninjauan Kembali dalam hukum acara pidana merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang menjadi hak terpidana atau ahli warisnya. Menurut Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengajuan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama yang telah diputus. Kemudian ketentuan itu diajukan Judicial Review (Uji Materil) ke Mahkamah Konstitusi oleh Antasari Azhar melalui kuasa hukumnya. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 34/PUU-XI/2013 memutuskan bahwa peninjauan kembali yang hanya dapat diajukan satu kali tidak mencerminkan nilai keadilan khususnya bagi terpidana atau ahli warisnya, sehingga peninjauan kembali harus dapat diajukan lebih dari satu kali. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final sehingga berimbas pada ketentuan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU-HAP) yang ditentukan sama dengan ketentuan KUHAP. Oleh karena itu, ketentuan peninjauan kembali dalam RUU harus dirumuskan kembali (reformulasi) yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)