Anda belum login :: 23 Jul 2025 04:14 WIB
Detail
ArtikelTinjauan Kritis tentang Pengaturan Kembali Substansi Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang sudah Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengingkat oleh Mahkamah Konstitusi  
Oleh: Pribadi, Unan
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014), page 135-142.
Topik: pembentukan undang-undang; harmonisasi; putusan mahkamah konstitusi; Law making process; Harmonization; The Constitutional Court verdict.
Fulltext: JJ_11_02_2014 Unan Pribadi.pdf (552.18KB)
Isi artikelPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah“ dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menyatakan frasa “dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah“ dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, dalam Pasal 66 Undang-Undang 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris telah diatur kembali ketentuan tentang izin atau permohonan pemeriksaan Notaris yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusannya Nomor 49/PUU-X/2012, walaupun lembaga yang diberi kewenangan tersebut bukan lagi Majelis Pengawas Daerah tetapi Majelis Kehormatan Notaris. Fenomena tersebut menarik dikaji khususnya dari aspek pembentukan peraturan perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)