Anda belum login :: 24 Jul 2025 01:55 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Konsistensi Pemerintah Daerah atas Penerapan Desentralisasi Bidang Lingkungan Hidup dalam Perundang-undangan Lingkungan Hidup Berbasis Hukum Progresif
Oleh:
Nugroho, Wahyu
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 2 (Jun. 2014)
,
page 113-126.
Topik:
pemerintah daerah
;
otonomi daerah
;
lingkungan hidup
;
undang-undang
;
hukum progresif
;
local government
;
local autonomy
;
environmental law
;
progressive law
Fulltext:
JJ_11_02_2014 Wahyu Nugroho.pdf
(613.21KB)
Isi artikel
Semangat desentralisasi yang melimpahkan kewenangan persoalan lingkungan hidup kepada pemerintah daerah, khususnya tingkat kota atau kabupaten dalam praktik perjalanannya mengalami penyimpangan dengan tidak diimbangi komitmen bersama (political will) para pembuat kebijakan daerah untuk melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup di tengah gencarnya program pembangunan perekonomian di berbagai sektor, sehingga berimplikasi kepada pembangunan yang tidak berkelanjutan atau pengabaian terhadap ekologi dan berdampak luas menjadi terancamnya generasi mendatang. Seperangkat norma yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup memuat paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Fakta empiris (empirical evidents) menunjukkan penerapan otonomi daerah yang kebablasan dengan luasnya kewenangan pemerintah daerah atas instrumen perizinan lingkungan hidup di segala sektor perekonomian, yakni sektor pertambangan, kehutanan, perindustrian dan lain sebagainya. Selain itu, lemahnya fungsi pengawasan terhadap badan usaha berakibat terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup di sektor tersebut. Perspektif hukum progresif tentunya meletakkan faktor perilaku manusia sebagai kajian terpenting kaitannya dengan perlakuan manusia terhadap lingkungan atau etika lingkungan. Selain itu, juga fungsi hukum ditempatkan untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, hendaknya bertujuan memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat dalam konteks pemanfaatan sumber daya alam atau pembangunan ekonomi dengan tidak merusak ekologi. Oleh karena itu, diperlukan optik yang holistik (utuh) oleh pemerintah daerah dalam penerapan desentralisasi bidang lingkungan dan menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum lingkungan administrasi yang tegas terhadap pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup berbagai sektor.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)