Anda belum login :: 14 Jun 2025 15:03 WIB
Detail
ArtikelPermasalahan Kedaulatan Wilayah Ruang Udara di Indonesia  
Oleh: Charity, May Lim
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014), page 65-72.
Topik: penerbangan; wilayah udara; light; airspace territory
Fulltext: JJ_11_01_2014 May Lim Charity .pdf (519.5KB)
Isi artikelMasalah status hukum ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan suatu negara berdaulat yang digunakan untuk melakukan penerbangan sudah dibahas secara resmi dalam Konferensi Paris 1910. Seiring perkembangan waktu, pemahaman kedaulatan wilayah udara negara berkembang dan diatur dalam Konvensi Chicago dan hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Akan tetapi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan belum menjawab persoalan kedaulatan wilayah udara. Penulis membeberkan praktek pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia dan bagaimana hukum positif Indonesia masih mempunyai kelemahan dalam mengatur masalah pelanggaran kedaulatan wilayah udara Indonesia. Permasalahan masuknya pesawat-pesawat asing ke wilayah udara Indonesia, penindakan hukum yang lemah akibat kurangnya pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta permasalahan Flight Information System (FIR) yang masih dikelola oleh negara lain, padahal wilayah udara pengaturan FIR adalah wilayah udara Indonesia. Permasalahan tersebut harus segera dicari solusinya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)