Anda belum login :: 23 Jul 2025 17:33 WIB
Detail
ArtikelMendorong Lahirnya Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Medan  
Oleh: Nababan, Budi S.P.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 11 no. 1 (Mar. 2014), page 45-54.
Topik: Tenaga Kerja Asing; Retribusi; Peraturan Daerah; Foreign Workers; Retribution; Local Regulation
Fulltext: JJ_11_01_2014 Budi S.P. Nababan.pdf (543.35KB)
Isi artikelGlobalisasi telah mempengaruhi situasi tenaga kerja, salah satunya adalah fenomena tenaga kerja asing. Kehadiran tenaga kerja asing merupakan tambang emas bagi pendapatan asli daerah. Berdasarkan ketetentuan Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 20l2 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Namun sampai saat ini Kota Medan belum memiliki Peraturan Daerah (perda) tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga terhadap tenaga kerja asing tidak dapat dipungut retribusi perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dengan demikian jelas bahwa Perda tentang Retribusi Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing conditio sine quanon bagi pemungutan retribusi perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kota Medan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)