Anda belum login :: 04 Jun 2025 20:06 WIB
Detail
ArtikelImplementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  
Oleh: Mufid, Muhamad
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 4 (Dec. 2013), page 415-422.
Topik: Keterbukaan Informasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Sengketa Informasi Publik dan Tata Kelola Kehumasan; public disclosure; documentation and information management officers; public information dispute; and public relations management
Fulltext: JJL_10-04_2013 Muhamad Mufid.pdf (4.55MB)
Isi artikelSalah satu hasil dari reformasi tahun 1998 adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP sejatinya mendorong terwujudnya komitmen pemerintah terhadap penyelenggaraan clean and good governance. Dengan demikian, secara filosofis keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Selain karena makna penting UU KIP sebagaimana diatas, UU KIP juga memuat sanksi tidak ringan. Kementerian Hukum dan HAM berupaya mengimplementasikan UU KIP tersebut dengan matang, terintegrasi, serta memenuhi prinsip pengelolaan dan pelayanan informasi. Sejumlah permohonan dan sengketa informasi yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM bisa dijadikan pelajaran bagaimana mengoptimalkan tata kelola informasi publik.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)