Anda belum login :: 29 Apr 2025 09:15 WIB
Detail
ArtikelMenyoal Kewenangan Mengadili Sengketa Pajak di Indonesia  
Oleh: Pakpahan, Rudy Hendra
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 4 (Dec. 2013), page 373-384 .
Topik: Pengadilan Pajak; Mahkamah Agung; Badan Peradilan; Tax Court; Supreme Court; Judicial Bodies
Fulltext: JJL_10-04_2013 Rudy Hendra Pakpahan.pdf (6.9MB)
Isi artikelPenyelesaian sengketa pajak menjadi wewenang Pengadilan Pajak ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Namun dalam Undang-Undang tersebut, baik dalam pasal-pasal maupun penjelasannya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan atau menyatakan secara jelas keberadaan Pengadilan Pajak dalam lingkungan peradilan yang ada. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak hanya menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, jika dilihat dari kedudukannya, Pengadilan Pajak tidak murni sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman karena terdapat tugas-tugas eksekutif yang dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)