Anda belum login :: 09 Jun 2025 11:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kajian Yuridis Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah
Oleh:
Khopiatuziadah
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013)
,
page 279-290.
Topik:
penyelesaian sengketa
;
perbankan syariah
;
peradilan
;
dispute resolution
;
Islamic banking
;
court
Fulltext:
JJ_10_03_2013 Khopiatuziadah.pdf
(219.07KB)
Isi artikel
Penyelesaian sengketa perbankan syariah berdasarkan Pasal 55 ayat (z1) Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dilakukan melalui pengadilan di lingkungan peradilan agama (jalur litigasi). Namun demikian, berasarkan Pasal 55 ayat (2) dan (3) diberikan pilihan di luar pengadilan di lingkungan peradilan agama, sepanjang para pihak telah memperjanjikan dalam akad yang mereka sepakati dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, yakni melalui upaya musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah (jalur non litigasi), dan/atau melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum. Di satu sisi, pilihan ini merujuk pada asas kebebasan berkontrak, namun di sisi lain, ketentuan pilihan pengadilan di lingkungan peradilan umum dinilai sebagai bentuk inkonsistensi dan dualisme pengaturan yang akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan sengketa kewenangan antara kedua lembaga peradilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)