Anda belum login :: 03 Jun 2025 05:52 WIB
Detail
ArtikelKeterlibatan Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  
Oleh: Indaryanto, Wisnu
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 3 (Sep. 2013), page 231-236.
Topik: Partisipasi masyarakat; pembentukan peraturan perundang-undangan; konstitusi; Public participation; establishment of legislation; constitution
Fulltext: JJ_10_03_2013 Wisnu Indaryanto.pdf (179.68KB)
Isi artikelSuatu Peraturan Perundang-undangan yang baik adalah Peraturan Perundang-undangan yang merupakan cerminan dari kehendak masyarakat dan paling menyejahterakan masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, dalam pembentukannya diperlukan partisipasi masyarakat agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik. Partisipasi masyarakat tersebut bukan hanya dalam hal pengawasan saja, akan tetapi masyarakat dapat ikut langsung dalam setiap tahapan yang ada, mulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan. Hali ini dilindungi oleh konstitusi di Indonesia dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diwajibkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukannya. Tulisan ini akan membahas sedikit tentang partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)