Anda belum login :: 29 Apr 2025 18:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Menyoal Pemeriksaan Bukti Permulaan Di Bidang Perpajakan
Oleh:
Burton, Richard
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 2 (Jun. 2013)
,
page 133-140.
Topik:
Penegakan hukum
;
hukum administrasi
;
penerimaan pajak
;
Law enforcement
;
administrative law
;
tax revenue
Fulltext:
JJ_10_02_2013 Richard Burton.pdf
(204.54KB)
Isi artikel
Penelitian ini difokuskan pada aspek penegakan hukum di bidang perpajakan melalui proses pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan merupakan lembaga baru sebagai awal tindakan yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak. Lembaga ini cenderung menimbulkan kerancuan di dalam praktik pemungutan pajak karena dalam penerapannya seringkali menjadi tidak konsisten disebabkan prosesnya ditindaklanjuti dengan penyidikan atau dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Padahal filosofi pungutan pajak sejak awal merupakan tindakan hukum administrasi yang dimaksudkan untuk memperoleh uang sebanyak-banyaknya bagi kepentingan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pendekatan pidana dalam pungutan pajak menjadi perdebatan dalam menyelesaikan beberapa kasus atau sengketa pajak. Untuk itu, perlu dilakukan kajian terhadap lembaga pemeriksaan bukti permulaan agar hukum pajak tetap berjalan sesuai dengan filosofi pungutan pajak yang tidak dimaksudkan memidana Wajib Pajak. Sengketa pajak yang timbul sebaiknya dilakukan dengan pendekatan hukum administrasi melalui lembaga Pengadilan Pajak.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)