Anda belum login :: 01 Jun 2025 09:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Prosedur Pengujian Peraturan Daerah
Oleh:
Pakpahan, Rudy Hendra
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi:
Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 1 (Mar. 2013)
,
page 73-81.
Topik:
dualisme
;
Mahkamah Agung
;
peninjauan kembali
;
Dualism
;
Supreme Court
;
judicial Review
Fulltext:
JJ_10_01_2013 Rudy Hendra Pakpahan.pdf
(198.29KB)
Isi artikel
Di Indonesia terjadi dualisme tentang pengaturan pembatalan peraturan daerah (perda) yaitu, yang dilakukan oleh pemerintah sebagai badan administrasi dan pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dualisme ini terlihat dalam ketentuan Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan Pasal 145 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tersebut dibedakan kewenangan pengujian perda dalam ayat yang berbeda pula. Akibat hukum dari pengujian terhadap perda oleh pemerintah adalah berupa pembatalan perda sementara akibat hukum dari pengujian perda oleh Mahkamah Agung apabila satu perda yang dimohonkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dan memerintahkan pemerintah daerah bersama dengan DPRD untuk mencabut perda tersebut paling lama dalam waktu 90 hari. Terhadap putusan pembatalan perda yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK).
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)