Anda belum login :: 21 Apr 2025 19:05 WIB
Detail
ArtikelPerlindungan Saksi dan Korban  
Oleh: Wangga, Maria Silvya E.
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional
Dalam koleksi: Jurnal Legislasi Indonesia vol. 10 no. 1 (Mar. 2013), page 17-27.
Topik: Perlindungan; Saksi; Korban atau pelapor; Protection; witness; victim and complainant
Fulltext: JJ_10_01_2013 Maria Silvya E. Wangga.pdf (215.54KB)
Isi artikelPerlindungan saksi atau korban tidak diatur dalam KUHAP, meskipun keterangan saksi atau korban merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana. Hal ini menjadi salah satu faktor yang menghambat pengungkapan kejahatan-kejahatan yang berat. Yang menjadi permasalahan yang dibahas adalah saksi yang bagaimanakah yang mendapat perlindungan? Dan bagaimana mekanisme perlindungan? Prinsip perlindungan saksi atau korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Perlindungan diberikan kepada saksi atau korban karena berkaitan dengan pentingnya keterangan tersebut dalam mengungkapkan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana terorisme, dan tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan atau ancaman yang diterima. Mekanisme perlindungan saksi atau korban atau pelapor diterapkan melalui sistem pelaporan dan perlindungan yang ada di lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Negara.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)