Anda belum login :: 04 Jun 2025 17:52 WIB
Detail
ArtikelRisiko Setalah Premi Diferensial Berlaku  
Oleh: Ariefianto, Moch. Doddy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Info Bank: Analisis Strategi Perbankan & Keuangan vol. 35 no. 414 (Sep. 2013), page 74-75.
Topik: Lembaga Penjamin Simpanan; Premi; Risiko; Sistem Premi Diferensial
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II41
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSistem premi diferensial akan menggantikan sistem flat rate sebesar 0,2% (per tahun) yang berlaku saat ini. Dengan skema tersebut, bank tak lagi membayar premi penjaminan "sama rasa, sama rata", tapi sesuai dengan "kelas" risikonya. Lembaga Penjamin Simpanan adalah salah satu institusi penjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Peran menjaga stabilitas sektor keuangan dilakukan oleh LPS melalui penjaminan simpanan nasabah bank. Tentu saja untuk dapat melaksanakan fungsi penjaminan simpanan, LPS membutuhkan dana cadangan yang akan digunakan untuk membayar klaim penggantian jika terdapat bank gagal. Dana cadangan dimaksud diperoleh LPS melalui pengenaan premi yang dibebankan melalui bank.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)