Anda belum login :: 05 May 2025 07:31 WIB
Detail
ArtikelKlelamahan Penegakan Hukum Lestarikan Penyiksaan  
Oleh: Muttaqien, Andi
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Asasi (2013), page 16-18.
Topik: kelemahan penegakan hukum; lestarikan penyiksaan; polisi melakukan penyimpangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: AA40
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDi penghujung 2012, tepatnya tanggal 30 Desember, kita dikejutkan oleh kabar tewasnya (51), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Usai diperiksa di Markas Polsek Kalideres. Hendra di interogasi polsek Kalideres setelah berselisih dengan tetangganya. Menrut saksi yang saat itu berada di Markas Polsek, ketika diinterogasi, Hendra terjatuh kemudian saksi melihat Hendra mengalami luka di kepala dan bibir. Polisi pemeriksa Hendra kemudian ditahan dan diproses Propam dan Unit Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. Kasus penyiksaan lain terjadi dua hari sebelumnya, pada 28 Desember 2012, di Kabupaten Poso. Sebanyak 14 warga Desa Kalora dan Desa Tambarana, Kecamatan Poso pesisir awalnya ditangkap Bromob karena dituduh teroris. Mereka diinterogasi Polisi sembari dianiyaya, kaki dan tangannya pun diikat, bahkan diantaranya ada yang smapai pingsan di Mapolres Poso. Selama 2012 kejahatan penyiksaan, hukuman yang kejam tidak manuisiawi dan merendahkan martabat.( selajutnya disebut penyiksaan) kerap terjadi, dan Intitusi Kepolisian merupakan pihak paling banyak melakukan penyiksaan. Polisi biasanya melakukan tindakan, baik saat interogasi dan penangkapan, termasuk, saat memaksa tangkapannya untuk mengakui suatu tindak pidana yang tidak dilakukan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)