Anda belum login :: 21 Apr 2025 09:01 WIB
Detail
ArtikelMadrid Agreement Concerning The International Registration Of Marks And The Protocol Relating To The Madrid Agreement: Perlunya Keikutsertaan Indonesia Dalam Rangka Globalisasi Perdagangan  
Oleh: Natawiria, Yosephine Kartini
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Media HKI: Buletin Informasi dan Keragaman HKI vol. 11 no. 5 (Sep. 2014), page 9-14.
Topik: Madrid Agreement; Globalisasi Perdagangan; Protokol; Pendaftaran
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: MM82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPada abad ke-19, beberapa negara di Eropa sepakat untuk membentuk suatu sistem pendaftaran merek yang mengakomodasi pendaftaran merek secara simultan untuk beberapa negara. Sistem pendaftaran international tersebut di atur di dalam suatu traktat yaitu "Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Marks" yang di tanda tangani pada tanggal 1891. Sistem pendaftaran ini kemudian juga ditanda tangani oleh negara - negara lain yang terbentuk di dalam madrid union. Setelah mengalami kemunduran, Madrid Agrement ini kemudian disusun suatu protokol atau tata cara abru yang dapat mengatasi permasalahan dari sistem madrid agreement.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)